Rabu, 30 September 2015
Cyber Espionage
Cyber Espionage
adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang
informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu,
pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi ,
keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau
komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya
termasuk trojan horse dan spyware
Faktor-Faktor Terjadinya Cyber Espionage
Cara Pencegahan
Contoh Kasus
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri
Analisa Kasus
Cyber Espionage merupakan tindakan criminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait,tindakan yang merugikan orang harus di dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi.Walaupun kita memiliki rasa ingin tau,tapi ada kalanya manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia.Dengan tindakan criminal cyber espionage data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku,terlebih lagi merubah data dengan seenaknya. Dalam hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan,pemerintah harus membuat dan menegakan peraturan tentang pencurian data,terlebih lagi data yang dicuri bersifat pribadi
Undang-Undang Hukum Tentang Cyber Espionage
Faktor-Faktor Terjadinya Cyber Espionage
Faktor Politik
Faktor Ekonomi
Faktor Sosial Budaya
Dampak Cyber Espionage
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Kerawanan
sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cyber Crime antara lain adalah isu-isu
yang meresahkan.Cara Pencegahan
Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk
sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan
visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional
terkait masing-masing.
Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi
pertahanan-mendalam.
Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur
yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan
defensif anda seperti yang diperlukan
Pastikan
pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di
tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.Contoh Kasus
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri
Analisa Kasus
Cyber Espionage merupakan tindakan criminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait,tindakan yang merugikan orang harus di dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi.Walaupun kita memiliki rasa ingin tau,tapi ada kalanya manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia.Dengan tindakan criminal cyber espionage data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku,terlebih lagi merubah data dengan seenaknya. Dalam hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan,pemerintah harus membuat dan menegakan peraturan tentang pencurian data,terlebih lagi data yang dicuri bersifat pribadi
Undang-Undang Hukum Tentang Cyber Espionage
Pasal 30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah
Kesimpulan
Kesimpulan
Cyber
Espionage
adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun
tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali. Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai
Langganan:
Postingan (Atom)









